Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan dengan menyediakan bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok.
Bansos BPNT kini dikenal juga sebagai Program Sembako dan merupakan salah satu program unggulan yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada Desember 2024, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan memasuki tahap keenam dengan nilai bantuan sebesar Rp400.000.
Jumlah ini mencakup akumulasi bantuan untuk periode November dan Desember, yang diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pokok mereka selama dua bulan tersebut.
3. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah memperpanjang distribusi bantuan sosial berupa beras sebanyak 10 kg untuk masyarakat miskin dan rentan hingga Desember 2024.
Awalnya, program ini hanya direncanakan berlangsung selama tiga bulan, namun kebijakan ini diperpanjang guna memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) tetap mendapatkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan ini juga ditargetkan membantu menjaga stabilitas ketahanan pangan masyarakat, terutama di tengah persiapan akhir tahun yang kerap diiringi dengan kenaikan harga bahan pokok.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Memasuki Desember 2024, program ini telah mencapai tahap ketiga dengan pembagian bantuan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan secara efektif. Berikut rincian bantuan yang akan diberikan:
- Siswa SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir, jumlahnya adalah Rp225.000.
- Siswa SMP/Sederajat: Bantuan yang diberikan mencapai Rp750.000 per tahun. Sementara itu, siswa baru atau kelas akhir menerima Rp375.000.
- Siswa SMA/Sederajat: Total bantuan adalah Rp1.800.000 per tahun, dengan alokasi khusus untuk siswa baru atau kelas akhir sebesar Rp500.000 hingga Rp900.000.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.