“Kalau tidak ada apa-apa, kenapa takut? Logika hukum, di saat tidak ada apa-apa tidak mungkin takut apapun yang dibuka. Suami istri itu harus ada keterbukaan jangan ada yang ditutupi,” katanya.
Pengacara itu pun menegaskan bahwa yang bisa menilai sebuah barang bukti hanyalah Majelis Hakim bukan pengacara.
“Pada saat proses pembuktian dikonfrontir betul atau tidak ini data dari kamu. Cukup sampai situ aja, data itu dibenarkan dalam persidangan karena diakui,” ungkapnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.