POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mencairkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025. Berdasarkan jadwal, pencairan ini diperkirakan akan dimulai pada bulan Februari 2025.
Dilansir channel Youtube BUNGKAS WAE pada Rabu, 18 Desember 2024. Bantuan ini akan disalurkan secara rutin setiap dua bulan sekali, sehingga total terdapat enam tahap pencairan dalam setahun.
Perubahan Jadwal dan Nominal Bantuan
Dibandingkan sebelumnya, di mana pencairan dilakukan setiap tiga bulan, kini dengan jadwal dua bulanan, nominal bantuan yang diterima setiap tahap kemungkinan akan lebih kecil.
Namun, penerima manfaat tetap diharapkan dapat mengelola bantuan dengan baik untuk kebutuhan keluarga.
Saluran Penyaluran Bantuan
Bantuan PKH tahap 1 akan disalurkan melalui beberapa bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Di beberapa daerah, bantuan juga dapat dicairkan melalui kantor pos bersamaan dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dengan jadwal setiap penerima berbeda-beda.
4 Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima Bantuan
Namun, ada kabar bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan pada tahap 1 tahun 2025. Berikut adalah empat kriteria KPM yang tidak lagi memenuhi syarat:
Tidak Memiliki Komponen PKH
- KPM yang sebelumnya memiliki komponen PKH, seperti anak sekolah, tetapi kini sudah lulus atau tidak lagi memenuhi kriteria, tidak akan menerima bantuan.
Mengundurkan Diri atau Graduasi Mandiri
- KPM yang secara sukarela mengundurkan diri atau telah lulus sebagai keluarga sejahtera karena kondisi ekonomi yang membaik tidak akan menerima bantuan lagi.
Data Tidak Valid atau Bermasalah
- KPM dengan data yang terdeteksi anomali, baik pada rekening maupun data DTKS, tidak dapat menerima pencairan. Hal ini mencakup data yang tidak akurat atau belum diperbarui.
Data Belum Sesuai dengan Dukcapil
- KPM yang datanya belum sinkron dengan catatan Dukcapil juga tidak dapat menerima bantuan karena dianggap tidak valid oleh Kemensos.
Bagi KPM yang memenuhi kriteria, diharapkan pencairan tahap 1 tahun 2025 berjalan lancar tanpa kendala. Informasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pencairan akan diumumkan oleh pihak terkait. Semoga bantuan ini terus mendukung keluarga penerima manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tetap pantau informasi resmi untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam penerimaan bantuan.
Contoh Total Penerimaan
Jika satu keluarga memiliki tiga komponen penerima, yaitu:
- 1 anak usia dini,
- 1 anak sekolah tingkat SMA, dan
- 1 lansia,
Maka total bantuan tahap pertama yang akan cair adalah Rp1.233.000.
Sesuai kebijakan Kemensos, satu keluarga maksimal bisa mendapatkan bantuan untuk empat komponen.
Selain itu, pencairan PKH tahun 2025 diperkirakan tetap dilakukan setiap dua bulan sekali.
Cara Daftar Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
- Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
KPM yang memenuhi syarat diminta untuk mempersiapkan kartu KKS Merah Putih agar proses pencairan berjalan lancar. Pastikan data sudah terdaftar dan sesuai di sistem Kemensos untuk menghindari kendala.
Bagi yang belum menerima informasi lebih lanjut, disarankan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Kemensos atau pemerintah daerah setempat.
Cek Status Bantuan Sosial
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik, selain itu artikel ini masih prediksi dan bisa berubah-ubah sesuai kebijakan pemerintah.
Demikian informasi mengenai cara daftar, kriteria tidak menerima bantuan, dan cek status, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.