POSKOTA.CO.ID - Apakah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda termasuk salah satu yang berhak menerima 5 jenis bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025?
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan untuk meringankan beban masyarakat. Yuk, simak syarat dan nominal yang bisa Anda dapatkan berikut ini!
Masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa dapat saldo dana bansos dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Jika NIK KTP Anda termasuk dalam daftar penerima dana bansos, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan dana gratis dari program bantuan yang sudah direncanakan dengan matang.
Simak informasi lengkapnya, termasuk syarat dan tata cara untuk memastikan Anda mendapatkan hak yang sesuai.
Bansos Mulai Tahun 2025
Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengumumkan bahwa penyaluran lima jenis bansos akan dimulai pada Januari 2025.
Sebesar Rp4,7 triliun telah dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk perlindungan sosial ini.
Tidak hanya itu, guna meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran, pemerintah memperkenalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Data ini akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos, menggantikan metode sebelumnya yang masih tersebar di berbagai instansi.
Dengan DTSE, keluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan akan lebih mudah diidentifikasi.
5 Jenis Bansos Tahun 2025
1. Program Makan Siang Bergizi Gratis
Anak-anak usia sekolah dari jenjang PAUD hingga SMA akan mendapatkan makan siang bergizi setiap hari secara gratis.