POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama ini terdata jadi penerima saldo dana Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6.
NIK KTP yang dimaksud akan dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Kemudian, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Penyaluran dana bansos akan diberikan dua bulan sekali, dan terdapat enam tahap sepanjang tahun 2024.
Jika ditotalkan, setiap kepala keluarga dapat menerima total saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 sepanjang tahun 2024.
Menurut informasi dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan subsidi BPNT Tahap 6 untuk periode November-Desember 2024 dilakukan secara bertahap menggunakan sistem transfer bergilir.
Hal ini berarti, meskipun proses pencairan telah dimulai, tidak semua penerima bansos akan mendapatkan saldo secara bersamaan.
Beberapa KPM akan menerima dana lebih awal, sementara yang lainnya perlu menunggu sesuai antrean yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng empat bank resmi sebagai penyalur bantuan BPNT, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Keempat bank tersebut bertugas mendistribusikan dana bansos kepada penerima manfaat sesuai wilayah masing-masing.
3 Daerah Pencairan Bansos BPNT Tahap 6
Saldo dana bansos sebesar Rp400.000 dari program subsidi BPNT Tahap 6 tahun 2024 dialokasikan secara bertahap berdasarkan wilayah pencairannya.