POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda sudah termuat di daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saldo dana bansos Rp400.000 berhak diterima pada Tahap 6.
Dana bansos tersebut diberikan secara langsung kepada para penerima melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terdaftar untuk periode November-Desember 2024 dari subsidi BPNT ini.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sendiri merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam mencukupi kebutuhan pangan yang dialokiasikan dalam enam tahap pada tahun 2024.
Masing-masing KPM yang terdaftar akan menerima subsidi senilai Rp200.000 per bulan, jika dihitung totalnya untuk setahun mencapai Rp2.400.000.
Menurut informasi yang dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan dana subsidi BPNT Tahap 6 tersebut dilakukan secara bertahap dengan sistem transfer bergilir atau antrean.
Saat ini, pencairan saldo dana bansos dari BPNT Tahap 6 juga sudah cair merata di empat bank penyalur yang ditunjuk sejak pekan kedua Desember 2024.
Namun, meskipun proses pencairan saldo dana bansos telah dimulai, tidak semua penerima bantuan akan menerima subsidi BPNT pada waktu yang sama.
Untuk itu, penting bagi Anda mengecek status penerima bansos BPNT melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang dianggap layak menerima bantuan sosial. Berikut adalah beberapa kriteria selengkapnya.
- Penerima Masih Hidup: Bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang masih hidup dan terdaftar dalam data resmi pemerintah.
- Penghasilan di Bawah UMP/UMK atau Tidak Mampu Secara Ekonomi: Calon penerima harus memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau teridentifikasi sebagai masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Masyarakat yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
- Tidak Memiliki Anggota Keluarga yang ASN, TNI, atau Polri: Bantuan juga tidak diberikan kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan status sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri: Mantan ASN, TNI, dan Polri yang sudah pensiun juga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.
- Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan: Guru yang telah memiliki sertifikasi dan tenaga kesehatan dengan penghasilan tetap tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan.
- Bukan Pemilik atau Pengurus Perusahaan: Calon penerima tidak boleh terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan yang aktif.
- Bukan Perangkat Desa Aktif: Perangkat desa yang masih aktif bertugas tidak berhak mendapatkan bantuan sosial ini.
- Bukan Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN/APBD: Penerima bantuan tidak boleh memiliki pekerjaan dengan gaji atau pendapatan rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Belum Menerima Bantuan dari Instansi Lain: Calon penerima harus memastikan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan dari program lain yang disalurkan oleh pemerintah atau lembaga terkait.
- Tidak Pernah Menolak Bantuan Sebelumnya: Bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak pernah menolak bantuan sosial dari pemerintah sebelumnya.
- Alamat Penerima Ditemukan Saat Penyaluran Bantuan: Data alamat calon penerima harus sesuai dan ditemukan oleh petugas pada saat penyaluran bantuan berlangsung.
- Penerima Belum Pindah Rumah: Bantuan tidak diberikan kepada masyarakat yang sudah pindah tempat tinggal dari lokasi yang tercatat dalam data penerima bantuan.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang bisa diikuti untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
- Buka Browser di Perangkat Anda: Mulailah dengan membuka aplikasi browser di perangkat yang Anda gunakan, baik itu ponsel, tablet, atau komputer.
- Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Lokasi Anda: Di halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memilih lokasi Anda. Mulailah dengan memilih Provinsi, kemudian lanjutkan dengan memilih Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan terakhir Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
- Isi Nama Penerima Manfaat: Setelah memilih lokasi yang sesuai, Anda akan diminta untuk memasukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data yang terdaftar.
- Masukkan Kode Verifikasi: Pada halaman tersebut, Anda juga akan melihat kotak untuk memasukkan empat digit kode yang tertera di sana. Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik "Cari Data": Setelah memasukkan semua informasi yang diminta, klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan pencarian.
- Lihat Hasil Pencarian: Situs akan menampilkan hasil pencarian apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bansos atau tidak. Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi lebih lanjut mengenai status penyaluran bantuan yang diterima.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.