NIK e-KTP Milik Anda Jadi Penerima Bansos? Ketahui Ciri-ciri dan Jenis Bantuan Subsidi yang Diberikan Pemerintah

Rabu 18 Des 2024, 17:02 WIB
Ketahui ciri dan jenis bantuan subsidi yang diberikan Pemerintah kepada pemilik NIK e-KTP yang tardata jadi penerima bansos.(Poskota/Shandra)

Ketahui ciri dan jenis bantuan subsidi yang diberikan Pemerintah kepada pemilik NIK e-KTP yang tardata jadi penerima bansos.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Informasi menggembirakan datang untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan sisa 13 hari menuju akhir tahun, pemerintah mengumumkan ciri-ciri pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) tambahan. 

Para KPM, terutama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), mendapatkan kabar baik dari pemerintah pusat. 

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, pemerintah telah merilis kriteria penerima bonus saldo dana bansos tambahan untuk akhir tahun 2024. 

Ciri Penerima Dana Bansos dari Subsidi Pemerintah

Berikut adalah ciri-ciri penerima bonus bansos tambahan:

KPM PKH dengan Tiga Anak

Keluarga dengan tiga anak yang salah satunya kini berusia lebih dari 6 tahun dan telah masuk jenjang SD. 

Pada periode sebelumnya, anak balita mungkin tidak menerima bantuan, tetapi jika anak tersebut sudah masuk jenjang SD, maka bantuan tambahan senilai Rp225.000 akan diberikan. Total bantuan bisa mencapai Rp475.000.

KPM PKH dengan Orang Tua Lansia

Jika orang tua yang tinggal dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan KPM telah berusia di atas 60 tahun pada November atau Desember, maka mereka berhak atas bantuan tambahan untuk komponen lansia. 

Tambahan ini sebesar Rp600.000, sehingga total bantuan mencapai Rp825.000.

KPM PKH Lansia dengan Pasangan Lengkap

Jika KPM memiliki kedua orang tua (suami dan istri) dalam satu KK yang sudah berusia 60 tahun ke atas, mereka berhak mendapatkan tambahan untuk dua komponen lansia. Total bantuan akhir tahun bisa mencapai Rp1.425.000.

Komponen Khusus Kesejahteraan Sosial

KPM dengan anggota keluarga disabilitas berat atau lansia sepuh (90 tahun ke atas) juga menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan tambahan, termasuk sembako atau bantuan khusus lainnya.

Tak hanya itu, pada tanggal 31 Desember 2024, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi data KPM. 

Berita Terkait

News Update