Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan BPNT dari pemerintah karena ada beberapa persyaratan penting yang harus terpenuhi. Cek di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
- Sudah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdafat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Katu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bukan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan karyawan BUMN atau BUMD.
KPM yang belum menerima bantuan dari pemerintah diminta untuk bersabar karena prosesnya masih dilakukan secara bertahap.
Dilansir dari channel Youtube ‘Gania Vlog’ Hari ini pencairan bantuan BPNT 2024 terpantau sudah mulai diterima KPM dan akan berlangsung hingga malam hari nanti.
Disclaimer: Saldo Dana Gratis dari pemerintah adalah uang tunai yang diberikan sebagai bantuan untuk KPM yang terdaftar di DTKS dan berstatus menerima SP2D. Pencairan bantuan ini hanya ke bank himbara atau PT Pos Indonesia bukan ke aplikasi dompet digital ‘DANA’.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.