POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat 17 anak menjalani hukuman atas tindak pidana sepanjang 2024.
Ke-17 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Anak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Data ABH atau perkara anak itu, ada 17 orang sepanjang tahun 2024," kata Kasie Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi, Satwika Nurendra, Rabu, 18 Desember 2024.
Satwika mengungkapkan, pengalihan penyelesaian perkara atau diversi yang melibatkan anak selau diupayakan. Namun, ke-17 ABH tersebut tidak menemukan titik temu dalam proses diversi, karena perkaranya tergolong berat.
"Banyak perkara anak yang selesai melalui proses diversi, terutama jika korban memaafkan atau kasusnya tidak terlalu berat. Namun, untuk 17 kasus ini mayoritas adalah kasus begal dengan tingkat keparahan tinggi," ujarnya.
Ia memastikan, persidangan kasus anak selalu dilakukan secara tertutup dan menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Setelah putusan keluar, kata Satwika, ABH ditempatkan di Lapas Khusus Anak atau LPKA, sehingga terpisah dari pelaku dewasa.
"Kami selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan berhati-hati dalam menangani peradilan tentang anak," ungkapnya.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, Kejari selalu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Upaya diversi dan pendekatan Restorative Justice (RJ) selalu menjadi prioritas dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.
"Namun, jika perkaranya berat, seperti kasus begal yang menyebabkan korban luka parah atau meninggal dunia, proses hukum tetap dilanjutkan hingga putusan," ucapnya.