Jelang Natal dan Tahun Baru Kemendag Awasi Peredaran Minyakita

Rabu 18 Des 2024, 22:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bakal mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita.

Pihaknya memastikan bahwa Minyakita tersedia dan dijual dipasaran. Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Rusmin Amin menegaskan pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

"Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha," ungkap Rusmin kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024.

Dengan adanya praktik tersebut ditambahkan Rusmini mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku.

Untuk itu ditekankan Rusmin agar Praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita, sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, praktik bundling diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.

Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

 


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

 


Berita Terkait


News Update