Dikeluhkan Warga, Tempat Pengelolaan Sampah di Lembang KBB Langsung Disegel

Rabu 18 Des 2024, 00:02 WIB
Suasana sidak lokasi pengelolaan sampah PT Trash di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Selasa, 17 Desember 2024. (Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Suasana sidak lokasi pengelolaan sampah PT Trash di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Selasa, 17 Desember 2024. (Poskota/Gatot Poedji Utomo)

POSKOTA.CO.ID - Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) milik PT Trash di kawasan RW 01, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dipersoalkan warga.

TPST yang berlokasi di dekat pemukiman, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, hingga tempat penginapan menimbulkan aroma tidak sedap, sehingga mengganggu warga.

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPST tersebut.

"Bau yang ditimbulkan sudah lebih dari tiga bulan mengganggu masyarakat sekitar, pegawai dan pasien RSUD Lembang. Parahnya lagi telah membuat Hotel Moscato Lembang sepi pengunjung akibat bau sampah," kata Pither, Selasa, 17 Desember 2024.

Ia menambahkan, PT Trash juga belum mengajukan permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk proses penerbitan izin TPST.

"Jadi sesuai tata ruang tempat pengelolaan sampah itu tidak diperuntukkan dan tidak diperbolehkan untuk tempat pengelolaan sampah," ungkapnya.

Pither kemudian meminta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menyegel TPST yang tidak berizin itu.

"Dari hasil sidak, langsung dilakukan penyegelan oleh DLH KBB karena tidak mengantongi izin. PT Trash ternyata hanya baru mempunyai data Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi belum mengantongi izin pengelolaan sampah dan lain-lain, termasuk kajian lingkungan hidup," ungkapnya.

Meski begitu, Pither mendorong dinas terkait memanggil PT Trash supaya izin dapat diurus.

"Kalau memang tidak ada izin tersebut maka, Ketua Komisi III dan Ketua Komisi I DPRD KBB meminta agar tempat pengelolaan sampah tersebut ditutup karena tidak sesuai zona peruntukanya juga," terangnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update