Sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya. Seperti penyaluran sekarang yakni November-Desember 2024.
BPNT hanya bisa dibelanjakan untuk pembelian bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintahan setempat.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.