POSKOTA.CO.ID - Suami dari Cut Intan Nabila yakni Armor Toreador menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 18 Desember 2024.
Armor Toreador menjalani sidang lanjutan terkait kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.
Kuasa hukum Armor, Irawansyah dalam sidang lanjutan hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa atas kasus KDRT.
Terdakwa kasus KDRT itu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kekerasan.
Jaksa menilai bahwa Armor terbukti bersalah sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 44 ayat 2 terkait KDRT.
“Jadi sidang tadi jaksa penuntut umum Armor selama 6 tahun,” kata Irawansyah kepada awak media yang dikutip Poskota pada Rabu, 18 Desember 2024.
Selaku kuasa hukum, Irawansyah mengaku tak terima atas putusan jaksa karena menilai ada kejanggalan dalam prosesnya termasuk barang bukti yang diserahkan pelapor.
“Kami keberatan baik video yang di share oleh Intan, visum dijadikan bukti. Karena itu menurut kami tidak sah,” katanya.
Bahkan, ia mengatakan bahwa video rekaman CCTV aksi kekerasan suami selebgram itu adalah editan.
“Karena video itu editan, CCTV editan, visum juga dikeluarkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan,” ucapnya.
Sebelumnya, video rekaman CCTV aksi kekerasan Armor terhadap sang istri, Cut Intan beredar di media sosial dan mendapatkan kecaman dari publik.