POSKOTA, CO.ID- Selamat, ya. Saldo senilai Rp400.000 dari bansos pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) periode bulan November-Desember 2024 telah diterima KPM.
Namun, ada pesan penting yang disampaikan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mencairkan dana bantuan tersebut.
Pasalnya, dana bansos PKH hanya dapat diambil bagi penerima yang mengikuti syarat dan kriteria tertentu serta telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir dari sumber YouTube milik Pendamping Sosial, mengatakan bahwa peraturan yang diberlakukan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penerima manfaat bansos PKH ini sangat ketat.
Peringatan penting yang harus dilaksanakan, yaitu jika KPM telah mencairkan dana bansos tersebut harap untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Jangan sampai dana bansos PKH digunakan untuk kebutuhan lainnya. Jika ketahuan, maka KPM akan diberikan sanksi atau bahkan dicabut status penerima bansos selamanya.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Untuk memastikan apakah anda terdaftar, anda bisa cek melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web cekbansos.kemensos.go.id.
2. Keluarga dengan Kondisi Sosial-Ekonomi Tertentu
PKH diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial-ekonomi yang memenuhi kriteria, seperti keluarga yang memiliki balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
3. Memiliki Nomor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Setiap penerima bansos PKH akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi untuk pencairan dana bantuan. Kartu ini menjadi alat untuk menarik bantuan tunai yang telah disalurkan oleh pemerintah.
Cara Mencairkan Saldo Bansos PKH
1. Pencairan Melalui Bank Himbara (Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara)
- Jika anda terdaftar untuk mencairkan bantuan melalui rekening bank, pastikan anda memiliki rekening aktif di salah satu bank himbara yang ditunjuk.
- Anda akan menerima notifikasi SMS atau undangan pencairan yang berisi informasi mengenai tanggal dan cara pencairan.
- Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar dan pastikan saldo di rekening anda sudah terisi sesuai jumlah yang dijanjikan.
2. Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
- Jika anda tidak memiliki rekening bank, dana PKH dapat dicairkan langsung di Kantor Pos Indonesia terdekat.
- Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses verifikasi.
- Proses pencairan di kantor pos akan lebih cepat, dan anda akan mendapatkan dana langsung dalam bentuk uang tunai.