Sebenarnya, Saka Tatal sendiri sudah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis delapan tahun penjara. Namun Saka Tatal melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024.
Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan oleh tujuh terpidana lainnya, yang terbagi dalam dua perkara. Yaitu, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Kemudian PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.