POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saldo dana bansos Rp400.000 ini akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Saat ini, penyaluran dana bansos BPNT telah memasuki tahap 6, yang mencakup distribusi bantuan untuk periode November dan Desember 2024.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Info Bansos, proses pencairan BPNT tahap 6 dilakukan secara bertahap melalui sistem transfer bergilir atau antrean.
Setiap penerima manfaat BPNT berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima untuk dua bulan tersebut adalah Rp400.000, yang dicairkan dalam satu tahap sekaligus.
Distribusi dana bansos BPNT tahap 6 ini telah dimulai sejak minggu kedua Desember 2024 dan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih Anda aktif dan terhubung dengan rekening yang valid.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Saldo dana gratis ini disalurkan melalui rekening bank penyalur Himbara, sehingga penerima dapat mencairkan saldo untuk membeli kebutuhan pangan di e-warung atau agen resmi.
BPNT merupakan salah satu program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syarat Penerima BPNT
Tidak semua orang dapat menerima dana BPNT. Berikut adalah syarat utama penerima manfaat:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial lain yang serupa.