NIK KTP Atas Nama Anda Telah Masuk Daftar sebagai Penerima Dana Bansos PKH Rp1.500.000, Cek Kategori KPM Beserta Mekanisme Pencairannya

Selasa 17 Des 2024, 22:51 WIB
Cek kategori KPM beserta mekanisme pencairan dana bansos PKH Rp1.500.000 untuk NIK KTP atas nama Anda yang telah masuk sebagai penerima bantuan. (IG/@pkh.ilham/PT Pos/Neni Nuraeni)

Cek kategori KPM beserta mekanisme pencairan dana bansos PKH Rp1.500.000 untuk NIK KTP atas nama Anda yang telah masuk sebagai penerima bantuan. (IG/@pkh.ilham/PT Pos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) patut berbahagia dengan telah cairnya dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tersebut.

Salah satu nominal dana bansos untuk PKH yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia yaitu sebesar Rp1.500.000.

Jumlah ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori anak usia dini dan balita (0-6 tahun) serta ibu hamil dan masa nifas.

Besaran bantuan tersebut merupakan alokasi penyaluran PKH tahap 3 dan 4 atau periode Juli-September dan Oktober-Desember.

Dengan kata lain, penerima manfaat ini adalah mereka yang gagal proses buka rekening kolektif (burekol) dari Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sehingga, dana bansos PKH kembali disalurkan melalui PT Pos.

Update Penyaluran Bansos PKH Lewat PT Pos

Berdasarkan informasi yang didapat laman Facebook Sobat Bansos Selasa, 17 Desember 2024, penyaluran bansos PKH di minggu ketiga bulan Desember ini dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah.

Diantaranya Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jambi, Palangkaraya, Riau, Indramayu, Lubuk Linggau, Kediri, dan masih banyak lagi.

Untuk Anda yang merupakan penerima manfaat dan telah mendapatkan surat undangan pencairan PKH, diharapkan untuk membawa sejumlah berkas saat pengambilan dana bantuan sosial.

Seperti surat undangan, dan fotokopi/asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).

Nantinya berkas tersebut diserahkan kepada petugas agar data bisa dicocokkan dan Anda dinyatakan berhak menerima dana bantuan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK sangat penting dan menjadi data utama para penerima manfaat.

Di mana, melalui data tersebut sebelumnya pemerintah telah melakukan seleksi kelayakan dan verifikasi serta validasi hingga akhirnya Anda dinyatakan sebagai KPM bantuan sosial.

Dengan data sesuai NIK KTP, Anda juga bisa melakukan pengecekan status penerima bansos yang bisa diakses di situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus memiliki KTP yang membuktikan statusnya sebagai WNI.

2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan

Keluarga harus terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan, berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

4. Tidak Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak boleh telah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja, agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

5. Terdaftar di DTKS

Calon penerima bansos PKH terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.

Rincian Dana Bansos PKH

Berikut ini, rincian dana bansos PKH tahap 3 dan 4 sesuai kategori penerima manfaat yang mendapatkan penyaluran lewat PT Pos Indonesia:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun) mendapatkan Rp1.500.000.

Rinciannya: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas mendapatkan Rp1.500.000.

Rinciannya: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar jenjang SD mendapatkan Rp450.000.

Rinciannya: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar jenjang SMP mendapatkan Rp750.000.

Rinciannya: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat mendapatkan Rp1.000.000.

Rinciannya: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia mendapatkan Rp1.200.000.

Rinciannya: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp1.200.000.

Rinciannya: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Sekian informasi mengenai penyaluran dana bansos PKH Rp1.500.000 yang dibagikan melalui PT Pos Indonesia untuk kategori anak usia dini dan balita serta ibu hamil dan masa nifas.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update