NIK e-KTP dan KK Berciri Ini Tidak Bisa Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Apakah Anda Salah Satunya? Cek di Sini

Selasa 17 Des 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (kemensos)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (kemensos)

Guru yang memiliki sertifikasi profesi dan tenaga kesehatan yang bekerja di institusi pemerintah juga tidak akan mendapatkan Bansos. Ini karena mereka memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu secara ekonomi.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Jika Anda adalah pemilik atau pengurus perusahaan, maka Anda tidak akan mendapatkan Bansos, karena status ini menunjukkan bahwa Anda memiliki sumber penghasilan yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

5. Perangkat Desa Aktif

Masyarakat yang bekerja sebagai perangkat desa aktif, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan sejenisnya, juga tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos. Penghasilan yang diterima dari posisi tersebut dianggap memadai.

6. Penerima Bantuan dari Instansi Lain

Jika Anda sudah menerima bantuan dari instansi lain yang sejenis, maka Anda tidak akan mendapat Bansos PKH dan BPNT. 

Hal ini untuk menghindari penerima bantuan yang menerima lebih dari satu sumber yang bisa menimbulkan ketidakseimbangan.

7. Menolak Menerima Bantuan

Penerima yang secara eksplisit menolak untuk menerima bantuan sosial juga akan dikeluarkan dari daftar penerima pada tahun 2025.

8. Alamat Penerima Tidak Ditemukan Saat Penyaluran

Penerima yang alamatnya tidak dapat ditemukan pada saat bantuan disalurkan, seperti yang terjadi pada warga yang pindah tempat tinggal tanpa melakukan pembaruan data, tidak akan menerima Bansos.

9. Penerima Meninggal Dunia

Penerima yang sudah meninggal dunia juga otomatis tidak dapat lagi menerima bantuan. Namun, jika ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga, maka bantuan sosial tersebut bisa dialihkan.

10 Penerima yang Terdaftar Sebagai ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intinya

Jika Anda atau keluarga inti Anda terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka Anda tidak akan mendapatkan bantuan sosial, karena status tersebut dianggap sudah memiliki penghasilan yang cukup.

Pastikan Anda selalu memperbarui data Anda dan mengikuti informasi terbaru terkait dengan bansos agar tetap bisa memanfaatkan saldo PKH dan BPNT dengan bijak.

Selain itu, jangan ragu untuk menggunakan situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos untuk mengecek status Anda agar tidak kebingungan terkait penerimaan bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 2025.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Berita Terkait

News Update