POSKOTA.CO.ID - Ada kabar baik bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang telah tercatat sebagai penerima saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan subsidi saldo dana bansos sebesar Rp1.500.000 dari PKH melalui PT Pos Indonesia.
Untuk itu, pastikan agar pemilik NIK e-KTP segera memeriksa undangan yang dikirimkan untuk pencairan saldo dana bansos atas nama Anda.
Sebab, jadwal undangan pencairan subsidi PKH melalui PT Pos Indonesia sudah mulai terjadwal di beberapa wilayah, termasuk di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan untuk wilayah Kota Palu tersebut dimulai pada tanggal 16 Desember hingga 18 Desember 2024.
Jadwal penyaluran saldo dana bansos dari subsidi PKH itu sendiri merupakan periode tahap ketiga dan keempat pada tahun 2024.
Di mana, pencairan dikhususkan bagi penerima manfaat yang sebelumnya menghadapi kendala dalam membuka rekening kolektif (burekol) untuk peralihan penyaluran dana dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Rincian Pencairan Bansos PKH
Sebagai informasi, besaran dana yang akan dicairkan pada tahap 3 dan 4 bansos PKH ini adalah sebesar Rp1.500.000, yang mencakup periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024.
Saldo dana bansos tersebut diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita (0-6 tahun) dengan rincian Rp750.000 per tahap.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori tersebut untuk dua tahap sekaligus senilai Rp1.500.000.
Selain itu, komponen lainnya yang juga termasuk dalam kategori penerima manfaat berhak menerima bansos PKH dengan rincian berikut ini.
- Ibu hamil dan anak balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap Rp2.000.000 per tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun