NIK di KTP dan KK Atas Nama Anda Tersemat sebagi Penerima Subsidi Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 6 2024, Cairkan Saldo via KKS Merah Putih!

Selasa 17 Des 2024, 07:35 WIB
 Cairkan subsidi saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6 2024 via rekening KKS Merah Putih.(X/Desty007)

 Cairkan subsidi saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6 2024 via rekening KKS Merah Putih.(X/Desty007)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK atas nama Anda tersemat sebagai penerima,  subsidi saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6 2024 bisa segera dicairkan.

Saldo dana bansos Rp400.000 dapat dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, yang menjadi sarana utama untuk mengakses subsidi BPNT tersebut.

Saat ini, program subsidi BPNT telah memasuki Tahap 6 yang mencakup pencairan saldo dana bansos untuk bulan November dan Desember 2024. 

Menurut informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan dana BPNT pada Tahap 6 dilakukan dengan menggunakan sistem transfer bergilir atau antrean. 

Di mana, setiap penerima subsidi BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan yang disalurkan secara bertahap dalam dua kali pencairan, yakni untuk bulan November dan Desember 2024. 

Dengan demikian, total saldo dana bansos dalam satu kali pencairan diterima sebanyak Rp400.000 untuk penerima manfaat yang masuk antrean.

Pencairan bansos BPNT Tahap 6 sendiri tercatat sudah merata sejak minggu kedua Desember 2024 di seluruh bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Negara (Himbara).

Untuk memudahkan pencairan, pastikan bahwa KKS Merah Putih Anda dalam keadaan aktif dan terhubung dengan rekening dengan benar. 

Syarat Penerima Bansos BPNT

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi penerima manfaat dari program BPNT:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat dalam data kependudukan yang valid. 

Hal ini menjamin bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diberikan kepada warga negara yang berhak.

2. Terdaftar dalam DTKS

Berita Terkait

News Update