POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakinkan pihak imigrasi bisa langsung menangkap buronan Harun Masiku begitu melewati keimigrasian. Meski masa pencegahan buronan Harun Masiku sudah berakhir.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan Harun Masiku sudah ditetapkan masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," tegas Tessa saat kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
Dengan begitu ditegaskan Tessa, KPK tidak perlu lagi bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku.
"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," ujar Tessa.
Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan masa pencegahan ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021.
Hal itu ia sampaikan setelah press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, Selasa 17 Desember 2024.
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam.
Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia.
"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.