KPK Tetapkan 2 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, Apakah Termasuk Gubernur Bank Indonesia?

Selasa 17 Des 2024, 20:18 WIB
Ilustrasi Gedung KPK, 2 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dana CSR Bank Indonesia.. (sumber foto: dok. KPK)

Ilustrasi Gedung KPK, 2 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dana CSR Bank Indonesia.. (sumber foto: dok. KPK)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Selasa 17 Desember 2024 petang.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ujar Rudi Setiawan kepada wartawan.

Disinggung identitas kedua tersangka tersebu, Rudi enggan membeberkan. Hal ini berkaitan dengan aturan main di KPK, yang menyatakan bahwa identitas tersangka dan kontruksi perkara akan disampaikan ke publik berbarengan dengan penahanan pihak yang dimintai pertanggungjawaban. 

"Sementara dua orang (tersangka) ya," ujarnya. 

Begitu juga saat disinggung mengenai status Gubernur BI, Perry Warjiyo apakah termasuk yang ditetapkan tersangka apa tidak. Rudi enggan mengungkapkannya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin 16 Desember 2024 malam. Salah satu ruangan yang digeledah ialah milik Gubernur BI, Perry Warjiyo. 

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," terang Rudi Setiawan.

Ditambahkan Rudi, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu. 

"Kami sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ujarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update