Inilah Daftar Makanan Premium Kena Imbas PPN 12% di 2025 Mendatang 

Selasa 17 Des 2024, 22:49 WIB
Inilah Daftar Makanan Premium Kena Imbas PPN 12% di 2025 Mendatang. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Inilah Daftar Makanan Premium Kena Imbas PPN 12% di 2025 Mendatang. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Seperti tuna dan salmon yang memiliki kualitas unggulan.

5. Udang dan crustacea premium 

Udang dan crustacea premium, termasuk king crab dengan nilai jual tinggi.

Bagi masyarakat umum, jangan mengkhawatirkan terkait kenaikan PPN 12% ini. 

Sebab, Sri Mulyani memastikan bahwa daging dan makanan dengan harga lebih terjangkau, misalnya daging sapi pada kisaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN 12%.

Alasan Penerapan PPN pada Barang Mewah

Kebijakan kenaikan PPN ini diambil berdasarkan data yang menunjukan bahwa mayoritas pembebasan PPN sebelumnya dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. 

Menurut Sri Mulyani, kelompok desil 9 dan 10 menguasai sekitar Rp41,1 triliun total pembebasan PPN.

Namun, sedangkan bagi kelompok bawah hanya sedikit mendapatkan manfaat tersebut.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Berita Terkait

News Update