Inilah Daftar Makanan Premium Kena Imbas PPN 12% di 2025 Mendatang 

Selasa 17 Des 2024, 22:49 WIB
Inilah Daftar Makanan Premium Kena Imbas PPN 12% di 2025 Mendatang. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Inilah Daftar Makanan Premium Kena Imbas PPN 12% di 2025 Mendatang. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia rencananya akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, pada awal 2025 mendatang. 

Kenaikan PPN ini berfokus pada barang dan jasa mewah, termasuk manakan premium. Rencananya penerapan akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Adapun daftar makanan premium yang kena PPN 12%, yang harus masyarakat ketahui melalui berita ini. 

Penerapan kebijakan ini berjutuan untuk menjaga asas keadilan dan gotong royong. 

Penerapan kebijakan ini menyasar masyarakat dari golongan ekonomi keatas, khususnya desil 9 dan 10, yang selama ini menikmati pembebasan PPN. 

Makanan Premium yang Kena PPN 12% 

Sejumlah makanan premium akan masuk ke dalam daftar badang yang dikenakan tarif PPN baru. 

Hal tersebut berdasarkan penjelasan resmi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

Berikut ini beberapa contoh daftar makanan yang akan terdampak PPN 12%: 

1. Daging premium

Daging premium seperti daging wagyu dan kobe memiliki harga mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram.

2. Beras premium

Jenis beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal dari rata-rata.

3. Buah-buahan premium

Buah impor atau lokal yang memiliki kualitas dan harga tinggi.

4. Ikan premium

Berita Terkait
News Update