POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia telah disalurkan kepada penerima manfaat.
Penyaluran subsidi dari pemerintah ini diperkirakan mulai cair secara merata dan bertahap.
Apalagi, untuk pembagian dana bantuan lewat Pos Indonesia semakin gencar dilakukan mulai minggu ketiga di bulan Desember ini.
Beberapa pendamping sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah daerah ramai membagikan bukti penyaluran bansos PKH tahap 3 dan 4 melalui media sosial mereka.
Salah satunya pemilik akun Facebook Iin Kurnia yang membagikan sejumlah unggahan mengenai bukti undangan bagi penerima manfaat.
"LUBER DOMPET UNTUK KPM ΚΑNTOR POS AKHIR TAHUN INI
CAIR 4.2 JUTA
PKH 2 BALITA 1,5JUTA DIKALI 2 TAHAP = 3 JUTA
BPNT 6 BULAN 1.2 JUTA
Alhamdulillah semoga berkah bermanfaat bagi yg menerima amiin," tulisnya seperti dikutip Selasa, 17 Desember 2024.
Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat yang merupakan calon penerima manfaat mengeluh belum mendapatkan surat undangan dari Pos Indonesia hingga sekarang.
Anda selaku KPM mungkin bertanya-tanya mengenai penyebabnya.
Terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan penerima manfaat tidak lagi mendapatkan bantuan dari program pemerintah ini.
Salah satu alasan umum adalah tidak lolosnya verifikasi karena dianggap telah hidup dalam kondisi sejahtera.
Sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Sebagai contoh, Anda termasuk KPM dengan memiliki anak sekolah kategori pelajar jenjang SMA atau sederajat tidak kunjung mendapat surat undangan sampai saat ini
Namun, anak Anda tersebut rupanya telah lulus dari sekolah, maka statusnya sebagai penerima bansos PKH akan terhenti.
Selain itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Anda pun dinonaktifkan.
Sementara bagi Anda yang merasa bahwa Anda masih layak menerima bantuan sosial PKH tetapi belum terdaftar sebagai KPM, Anda dapat mengajukan permohonan melalui desa setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain pelajar, beberapa kategori penerima manfaat PKH lainnya yaitu ibu hamil dan masa ibu nifas, anak usia dini dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Agar dapat menerima bantuan sosial PKH, salah satu persyaratannya adalah DTKS.
Proses pendaftaran dan verifikasi untuk menjadi penerima manfaat dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
2. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Bantuan sosial PKH diberikan dalam bentuk dana yang disesuaikan dengan kategori KPM.
Berikut adalah rincian saldo dana yang diterima tiap kategori KPM per tahun dan per tiga bulan sekali yang bisa disalurkan melalui PT Pos:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan - 6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
3. Pelajar jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
4. Pelajar jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
4. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
4. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Itulah informasi mengenai bansos PKH khusunya bagi Anda yang tak kunjung menerima surat undangan untuk penyaluran lewat Pos Indonesia di bulan Desember ini.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.