POSKOTA.CO.ID - Tiga berkas perkara dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berkas yang dilimpahkan Senin 16 Desember 2024 tersebut didaftarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, SH, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga berkas perkara tersebut berkaitan dengan tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang merupakan majelis hakim dalam kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiganya diduga menerima 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Dugaan suap itu didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
Pada 23 Oktober 2024, tim Kejaksaan Agung menggeledah rumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yang kemudian dijadikan barang bukti.
Ketiga mantan hakim tersebut diancam dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan lebih-lebih subsidiair dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan berkas, pihak PN Tipikor Jakarta Pusat belum dapat memberikan informasi mengenai kapan kasus ini akan disidangkan atau siapa hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Humas PN Tipikor Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, belum memberikan jawaban.
Tim penuntut umum akan menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.