POSKOTA.CO.ID - Diduga bangkrut, BPR Kencana yang terletak di Jalan Raya Cimindi (Cilember) No. 271, Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat ini dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024. Dengan begitu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Kencana.
Kepastian pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah itu akan diproses setelah izin BPR Kencana dicabut oleh OJK. Lalu pelaksanaan likudasi bank dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto. Pihaknya mengimbau agar nasabah BPR Kencana untuk tidak panik dan juga terpancing prokasi oleh pihak luar. Hal ini justru akan menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," beber Jimmy dalam keterangan resmi, yang dikutip Poskota Selasa 17 Desember 2024.
Pihaknya pun mengatakan dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, bersumber dari dana LPS. Sebagai bentuk transparansi, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kencana, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Kencana, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tegasnya.