Awas! Parkir Sembarangan di Lebak Bisa Kena Derek dan Denda hingga Rp500 Ribu

Selasa 17 Des 2024, 19:36 WIB
Ilustrasi parkir. (freepik.com/ArthurHidden)

Ilustrasi parkir. (freepik.com/ArthurHidden)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, saat ini tengah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Sosialisasi yang dilakukan dengan cara memasang spanduk di beberapa lokasi, salah satunya di pinggir Jalan Raya Suan Kalijaga-Rangkasbitung.

Dalam spanduk yang dipasang di beberapa lokasi tercantum sanksi bagi pengendara yang melakukan parkir kendaraannya secara sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Ruly Edward membenarkan, saat ini pihaknya telah mensosialisasikan Perbup nomor 60 tahun 2024 tentang perparkiran. Menurutnya, Perbup tersebut bakal segera diterapkan.

"Sosialisasi yang dilakukan saat ini dengan cara memasang spanduk di lokasi-lokasi jalur protokol, supaya sebelum aturan itu diterapkan masyarakat sudah mengetahuinya," ungkapnya, Selasa 17 Desember 2024.

Macam Sanksi

 

Petugas Dishub Lebak saat memasang spanduk di Jalan Raya Sunan Kalijaga-Rangkasbitung Lebak. (Dok. Dishub Lebak).

Dikatakan Ruly, dalam Perbup tersebut ada sanksi-sanksi dan denda yang perlu diketahui oleh masyarakat, seperti pasal 23 ayat 2 huruf A dan B dan ayat 4 huruf A, N, dan C.

"Pengguna kendaraan dilarang parkir yang tidak pada tempatnya atau mengganggu fungsi atau manfaat jalan akan dikenakan sanksi, penggembosan ban dan penggembokan roda kendaraan dan diderek dengan mobil derek," katanya.

"Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat (R4) atau lebih. Untuk kendaraan roda dua dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan denda sebesar Rp 500 ribu bagi kendaraan yang menggangu fungsi dan manfaat  jalan," sambungnya.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menertibkan budaya parkir sembarangan, karena selama ini masih banyak pengendara yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.

"Saat ini Perbup nya sudah rampung dan tinggal diteken oleh Pj Bupati Lebak. Namun sebelum diterapkan maka disosialisasikan dulu kepada masyarakat," ujarnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update