5 Cara Menghentikan Penyadapan WhatsApp dengan Mudah

Selasa 17 Des 2024, 14:07 WIB
Cara menghentikan penyadapan WhatsApp. (Pinterest/Infinity News)

Cara menghentikan penyadapan WhatsApp. (Pinterest/Infinity News)

POSKOTA.CO.ID - Penyadapan WhatsApp masih menjadi ancaman bagi pengguna hingga saat ini, banyak orang yang belum paham bagaimana cara menghentikannya dengan mudah.

Menyadap WhatsApp biasanya dilakukan oleh oknum untuk mendapat beberapa pesan yang dikirim pengguna ke orang lain hingga mengetahui lokasi seseorang.

Hal ini dilakukan biasanya oleh orang tua yang tidak ingin anaknya terjerumus pada hal negatif.

Namun sekarang Anda tidak perlu khawatir, terdapat lima cara yang bisa digunakan untuk menghentikan penyadapan WhatsApp.

Cara Menghentikan Penyadapan WhatsApp

Berikut cara menghentikan penyadapan WhatsApp:

1. Logout WhatsApp Web

Untuk menghindari penyadapan WhatsApp lewat aplikasi yang meniru WhatsApp Web, pengguna bisa mengecek perangkat apa saja yang menggunakan akun Anda lewat WhatsApp Web.

  • Klik opsi titik tiga di kanan atas.
  • Klik WhatsApp Web.
  • Muncul daftar perangkat yang login dengan akun Anda.
  • Pilih logout dari semua perangkat.

2. Aktifkan Verifikasi Dua Faktor

Cara untuk mengamankan akun WhatsApp Anda yang selanjutnya adalah mengaktifkan verifikasi dua faktor.

Ini adalah opsi untuk mengirimkan kode enam angka tiap pengguna masuk dengan nomor WhatsApp terdaftar ke perangkat baru.

Kode yang dimaksud berbeda dengan OTP. Cara ini digunakan agar orang tak bisa masuk begitu saja ke akun WhatsApp pengguna dan membajak lewat kode QR.

  • Klik opsi titik tiga di kanan atas
  • Setting > Account > Two Step Verification
  • Klik Enable
  • Masukkan enam kode rahasia yang dipilih
  • Masukkan email untuk memulihkan kata kunci jika pengguna lupa.

3 Install Ulang WhatsApp

Cara untuk mengamankan akun WhatsApp agar tidak disadap selanjutnya adalah dengan install ulang WhatsApp.

Hal ini bisa diterapkan jika Anda terlanjur klik 'OK' saat ada peringatan untuk memindahkan akun seperti disebutkan sebelumnya.

Berita Terkait
News Update