Bagi masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat, beirkut ini cara mengajukan usulan baru DTKS.
1. Mendaftarkan diri kepada Dinas Sosial Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Melalui apliaksi Cek Bansos pada menu daftar usulan dengan user yang tekah diaktivasfi oleh admin Kementerian Sosial.
Sedangkan untuk pendaftaran DTKS sendiri, bisa dilakukan masyarakat pada setiap bulannya.
Perlu dicatat. Hasil verifikasi akan menentukan apakah usulan tersebut layak, atau tidak layak masuk kedalam DTKS.
Untuk usulan yang layak, akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, dan disahkan oleh Kepala Daerah.
Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Sosial, untuk ditetapkan dalan SK Menteri Sosial setiap bulannya.
Jadi untuk daftar usulan baru DTKS, tidak ada waktu khusus seperti yang telah dijelaskan diatas.
Masyarakat bisa melakukan mengajuan daftar usulan baru DTKS setiap bulannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.