Kemudian ada juga sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos, untuk masyarakat yang tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan pangan non tunai (BPNT) kembali disalurkan pemerintah di tahun 2025 mendatang, bantuan ini disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan.
Mekanisme penyaluran bantuan ini dua bulan untuk penerima di rekening KKS dan tiga bulan untuk pencairan melalui Pos Indonesia.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bantuan PBI JK atau dikenal dengan bansos KIS BPJS Kesehatan disalurkan kembali oleh pemerintah di tahun 2025.
Bantuan ini diberikan pada masyarakat agar dapat mengakses fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas dan rumah sakit.
Penerima manfaat PBI JK tidak perlu khawatir untuk berobat, karena pembayaran jaminan kesehatannya ditanggung pemerintah. Nominal bantuan ini sebesar Rp42.000 per orang, per bulan.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk biaya pendidikan agar dapat menempuh pendidikannya hingga tamat.
Bansos PIP kembali akan disalurkan oleh pemerintah di tahun 2025. Besaran bantuan ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu siswa SD mendapat Rp450.000, siswa SMP mendapat Rp750.000 dan siswa SMA mendapat Rp1.800.000.
Cek Nama Penerima Bansos
Untuk memastikan nama penerima masih terdaftar sebagai peserta bantuan sosial dari pemerintah, dapat mengecek statusnya melalui aplikasi cek bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini cara untuk cek nama penerima bansos di aplikasi maupun situs resmi.
Cek Nama Penerima Bansos Lewat Aplikasi
- Buka aplikasi cek bansos dan login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar
- Setelah masuk halaman utama, cari menu ‘Profil’
- Kemudian klik ‘Profil’ dan data KPM terdaftar secara lengkap muncul di aplikasi
Cek Nama Penerima Bansos Lewat Situs Resmi
- Login ke cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data tempat tinggal yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai NIK KTP
- Isi kode di kolom yang tersedia
- Klik ‘Cari Data’
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.