Penting untuk setiap KPM mengetahui bahwa proses penyaluran dana dari pemerintah dilakukan secara bertahap ke masing-masing KPM.
DISCLAIMER: Bantuan BPNT 2024 hanya diberikan kepada Nama Anda sebagai KPM yang terdata di DTKS dan SIKS-NG dan sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dari pemerintah.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.