Selamat Kepada NIK e-KTP Anda yang Terdata, Segera Cairkan Dana Bansos dengan Nominal Rp600.000 Hingga Rp1.200.000 dari BPNT atau PKH Lewat PT Pos Indonesia, Cek Selengkapnya!

Senin 16 Des 2024, 22:06 WIB
Segera cairkan dana bansos dengan nominal Rp600.000 hingga Rp1.200.000 dari BPNT atau PKH (Facebook/Dewi Fatimah Edited Insan Sujadi)

Segera cairkan dana bansos dengan nominal Rp600.000 hingga Rp1.200.000 dari BPNT atau PKH (Facebook/Dewi Fatimah Edited Insan Sujadi)

15 Golongan Tidak Lagi Menerima Bantuan Sosial di 2025

pemerintah berencana memperbarui basis data penerima bantuan sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima manfaat dan menyelaraskannya dengan data lintas kementerian.

Namun, terdapat 15 golongan yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial, di antaranya:

  • Alamat atau individu tidak ditemukan.
  • Meninggal dunia tanpa ahli waris.
  • Anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.
  • Sudah dianggap mampu secara ekonomi.
  • Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  • Memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
  • Tenaga kesehatan atau perangkat desa aktif.
  • Menolak menerima program bantuan sosial.
  • Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

Pengingat untuk KPM Para penerima manfaat diimbau untuk memastikan bahwa data mereka masih tercatat aktif dalam sistem DTKS melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos. Jika masih aktif namun saldo belum diterima, pencairan diharapkan selesai hingga akhir Desember 2024.

Dengan penyaluran ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan kesejahteraan di tahun mendatang.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  4. Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  6. Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  7. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  8. Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
  9. Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
  10. Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun

Cara Daftar Offline 

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
  2. Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
  4. Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  6. Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Cara Daftar Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  2. Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
  3. Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  5. Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan. 

Berikut adalah jumlah bantuan yang baru saja diberikan kepada tujuh kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024:

  1. Ibu hamil atau baru melahirkan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
  2. Anak balita menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3 juta per tahun.
  3. Lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
  4. Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
  5. Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapat bantuan sebesar Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 juta per tahun.
  6. Anak yang bersekolah di tingkat SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 setiap tahap atau total Rp1,5 juta per tahun.
  7. Anak yang bersekolah di tingkat SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana/ dana bansos pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update