RESMI, PDIP Pecat Joko Widodo Beserta Anak dan Menantunya 

Senin 16 Des 2024, 17:44 WIB
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo dipecat PDIP bersama putra, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo dipecat PDIP bersama putra, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Joko Widodo resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tidak hanya Jokowi, PDIP juga memecat anak, Gibran Rakabuming Raka serta menantunya, Bobby Nasution beserta 27 kader lainnya. 

Pemecatan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi yang DPP PDIP Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.  

Dikutip dari video yang didapat Poskota, Senin 16 Desember 2024 Surat Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. 

Pemecatan Jokowi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

"Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," ujar Komarudin dalam video tersebut. 

Sedangkan SK pemecatan Gibran Rakabuming Raka Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Serta SK Bobby Nasution berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Isi surat SK-nya tersebut seperti dibawah ini:

Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan:

1. Menetapkan, memberikan organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Berita Terkait
News Update