Nomor Induk KTP Anda Tercatat di DTKS Sebagai Penerima Dana Bansos PKH yang Cair di Bulan Desember Ini, Berikut Informasinya

Senin 16 Des 2024, 07:03 WIB
Dana bansos PKH Desember 2024. (Foto: Kemensos RI)

Dana bansos PKH Desember 2024. (Foto: Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) layak dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK KTP terpilih sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah dicairkan di bulan  Desember 2024 dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Proses pencairan dengan 2 metode melalui rekening Himbara dan PT Pos. Dilansir dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Program Keluarga Harapan, ada 7 kategori yang layak terima dana bansos tersebut.

Berikut Ini 7 Kategori Penerima Dana Bansos PKH

- Ibu hamil Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan.

- Anak usia 0-6 Rp750.000 tahun per tahap atau per tiga bulan. 

- Anak SD Rp225.000 per tahap

- Anak SMP Rp375.000 per tahap

- Anak SMA Rp500.000 per tahap

- Lansia Rp600.000 per tahap

- Disabilitas Rp600.000 per tahap.

Bagi para KPM yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan diberikan melalui kantor desa atau kelurahan setempat oleh pendamping sosial.

Untuk Program Keluarga Harapan, bantuan yang disalurkan ada 2 tahap, diantarnya mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember). 

KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.

Segera melakukan transaksi sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di google news dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update