1. Setiap 2 Bulan Sekali
- Khusus bagi KPM yang menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
2. Setiap 3 Bulan Sekali
- Untuk KPM yang pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, ada kabar kurang menyenangkan terkait kelompok KPM yang tidak lagi bisa menerima bantuan di tahun 2025. Berikut penjelasan lengkapnya.
Kategori KPM yang Tidak Bisa Terima Bansos di Tahun 2025
1. KPM yang Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
Jika dalam keluarga tidak ada lagi anggota yang memenuhi komponen PKH, seperti anak sekolah yang sudah lulus SMA, bantuan tidak akan cair lagi. Hal ini disebabkan oleh pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.
2. KPM yang Sudah Mengundurkan Diri atau Lulus Graduasi Sejahtera
Bagi KPM yang secara sukarela mengundurkan diri atau sudah dianggap mampu secara ekonomi, bantuan PKH dan BPNT tidak akan diberikan lagi.
3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid
KPM yang datanya terdeteksi bermasalah, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan.
4. Data KPM yang Belum Padan dengan Data Kependudukan
Apabila data KPM di DTKS belum sinkron dengan data Dukcapil, maka bantuan tidak dapat dicairkan. Hal ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses verifikasi.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap bulan, pemerintah melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial. Jika dinyatakan tidak layak, bantuan tidak akan dicairkan pada tahap berikutnya.
Bagi para KPM, penting untuk memastikan data yang terdaftar selalu valid dan sesuai dengan persyaratan. Semoga Anda tidak termasuk dalam kelompok KPM yang sudah dicoret dari daftar penerima bantuan di tahun 2025.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.