Jika NIK e-KTP beserta nama penerima keluar di By name By adress (BNBA) KPM untuk tahap 3 alokasi Juli-September dan juga di tahap 4 Oktober-Desember 2024, maka bisa menerimanya.
Dengan catatan, belum menerima dana bansos PKH dan/atau BPNT tahap 3 dan 4 di bulan sebelumnya, maka akan cair pada Desember ini.
Pada Oktober 2024, dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping sosial sesuai dengan arahan dari surat Kemensos.
Dilakukan penggenapan kota sehingga beberapa KPM BPNT yang di dalam KK-nya terindikasi memiliki komponen PKH dan data dapodik anak-anaknya aktif, maka bisa menerima dana bansos secara dobel.
Perlu diketahui bahwa tidak semua KPM bisa menerimanya. Hanya penerima BPNT yang KK-nya layak komponen PKH.
Terutama untuk KK KPM yang memiliki komponen PKH pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Itulah dia informasi terkait syarat NIK e-KTP yang bisa terima dana bansos via KKS dan PT Pos pada Desember 2024. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.