Mohon Maaf! Pemilik NIK KTP dan KK Ini Tidak akan Mendapat Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Senin 16 Des 2024, 18:34 WIB
Ilustrasi penerima dana bansos dari pemerintah. (X/@kemensosRI)

Ilustrasi penerima dana bansos dari pemerintah. (X/@kemensosRI)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) disalurkan pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera.

Sejumlah program diluncurkan dan dua di antaranya ialah program keluarga harapan (PKH) serta bantuan pangan non tunai (BPNT).

Kedua bantuan tersebut disalurkan secara rutin oleh pemerintah, bahkan penyalurannya akan berlanjut di tahun 2025 mendatang.

Penerima bantuan BPNT dan bantuan sosial PKH ini adalah masyarakat yang nomor induk kependudukan (NIK) KTP-nya masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kemudian khusus penerima PKH, dalam kartu keluarganya harus terdapat komponen penerima di antaranya ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, lansia, penyadang disabilitas, siswa SD hingga SMA.

Apabila dalam kartu keluarganya tidak terdapat komponen tersebut, maka dianggap tidak memenuhi syarat menerima bantuan PKH.

NIK KTP dan KK dengan Ciri Ini Tak Lagi Dapat Bansos

Mengutip dari kanal YouTube Kementerian Sosial (Kemensos), ada sejumlah kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Lalu apa saja kriteria masyarakat yang tidak layak untuk menerima bantuan dari pemerintah, yaitu:

  • Memiliki Penghasilan di atas UMP atau UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  • Pensiunan ASN/TNI/Polri
  • Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  • Pemilik atau Pengurus Perusahaan
  • Perangkat Desa Aktif
  • Pekerja dengan penghasilan dari APBN atau APBD
  • Sudah menerima bantuan dari instansi lain
  • Masyarakat yang menolak menerima bantuan
  • Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan
  • Penerima manfaat tidak ditemukan, semisal pindah domisili
  • Meninggal dunia, terkecuali memiliki atau terdapat penggantian penerima atau ahli waris dalam satu kartu keluarga
  • Anggota ASN/TNI dan Polri atau terdapat yang memiliki profesi tersebut di kartu keluarga

Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, di tahun 2025 mendatang pendataan penerima bantuan sosial akan digeser menggunakan data tunggal sosial ekonomi (DTSE).

Data tunggal tersebut, nantinya akan menjadi acuan dalam penyaluran bantuan di masa mendatang.

Berita Terkait

Daftar Bansos yang Cair Tahun 2025

Senin 16 Des 2024, 20:30 WIB
undefined
News Update