Ahmad Khozinudin juga menyampaikan tuntutan utama dalam gugatan, termasuk meminta majelis hakim menetapkan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin terkait pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang sebagian masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kami meminta proyek ini dihentikan, baik di area PSN maupun di luar PSN," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa area PSN hanya mencakup 1.755 hektar, sementara pembebasan lahan mencapai wilayah Serang dengan total hingga 100.000 hektar.
Selain itu, penggugat juga menuntut majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Di luar sidang, sekelompok ibu rumah tangga turut menyuarakan protes dengan membentangkan spanduk bertuliskan, "Presiden Prabowo, batalkan PSN PIK 2 sebelum korban bertambah. Hentikan proyek Aguan," di depan PN Jakarta Pusat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.