Jokowi dan Dua Konglomerat Ini Digugat Rp 612 Triliun di PN Jakarta Pusat

Senin 16 Des 2024, 21:21 WIB
Sejumlah ibu rumah tangga membentangkan spanduk bertuliskan "Presiden Prabowo batalkan PSN PIK 2 sebelum korban bertambah. Hentikan proyek Aguan", di depan PN Jakarta Pusat. (Poskota/Sormin)

Sejumlah ibu rumah tangga membentangkan spanduk bertuliskan "Presiden Prabowo batalkan PSN PIK 2 sebelum korban bertambah. Hentikan proyek Aguan", di depan PN Jakarta Pusat. (Poskota/Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bersama dua taipan, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Anthoni Salim, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Marper Pandiangan ini masih dalam tahap memeriksa legal standing para pihak, baik tergugat maupun penggugat. 

Namun, karena sebagian tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang ke persidangan berikutnya.

Pihak tergugat menyatakan belum dapat memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan. 

"Kita ikuti prosesnya dulu," ujar Yandri, salah satu kuasa hukum tergugat, di PN Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Di sisi lain, Ahmad Khozinudin, koordinator kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh sejumlah masyarakat dari berbagai elemen atas nama warga negara Republik Indonesia. 

Mereka menyuarakan kekhawatiran terkait isu ketahanan, keamanan, serta potensi munculnya “negara dalam negara.”

"Gugatan kami berupa perdata atas perbuatan melawan hukum," jelas Ahmad Khozinudin.

Digugat Berbagai Elemen

Menurutnya, penggugat berasal dari berbagai kelompok, termasuk Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia, Aliansi Rakyat Menggugat, Forum Tanah Air, wartawan senior, penulis, dan pengamat politik. 

Total penggugat berjumlah 20 orang, di antaranya:

  1. Menuk Wulandari
  2. Edy Mulyadi
  3. HM Rizal Fadillah
  4. Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras
  5. Ida Nurhaida Kusdianti
  6. Hilda Melvinawati
  7. R. Rachmadi
  8. Harlita Jiliastuti
  9. Sandrawati
  10. Suyanti
  11. Ida Sa'idah
  12. Tuti Surtiati
  13. Brigjen TNI (Purn) R. Kun. Priyambodo
  14. Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman
  15. Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi
  16. Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan
  17. Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji
  18. Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya HF
  19. Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan
  20. Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap

"Jadi totalnya penggugat 20 orang," ucapnya.

Dituntut Ganti Rugi Rp612 Triliun

Berita Terkait

News Update