POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) bersama dua taipan, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Anthoni Salim, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Marper Pandiangan ini masih dalam tahap memeriksa legal standing para pihak, baik tergugat maupun penggugat.
Namun, karena sebagian tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang ke persidangan berikutnya.
Pihak tergugat menyatakan belum dapat memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan.
"Kita ikuti prosesnya dulu," ujar Yandri, salah satu kuasa hukum tergugat, di PN Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Di sisi lain, Ahmad Khozinudin, koordinator kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh sejumlah masyarakat dari berbagai elemen atas nama warga negara Republik Indonesia.
Mereka menyuarakan kekhawatiran terkait isu ketahanan, keamanan, serta potensi munculnya “negara dalam negara.”
"Gugatan kami berupa perdata atas perbuatan melawan hukum," jelas Ahmad Khozinudin.
Digugat Berbagai Elemen
Menurutnya, penggugat berasal dari berbagai kelompok, termasuk Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia, Aliansi Rakyat Menggugat, Forum Tanah Air, wartawan senior, penulis, dan pengamat politik.
Total penggugat berjumlah 20 orang, di antaranya:
- Menuk Wulandari
- Edy Mulyadi
- HM Rizal Fadillah
- Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras
- Ida Nurhaida Kusdianti
- Hilda Melvinawati
- R. Rachmadi
- Harlita Jiliastuti
- Sandrawati
- Suyanti
- Ida Sa'idah
- Tuti Surtiati
- Brigjen TNI (Purn) R. Kun. Priyambodo
- Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman
- Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi
- Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan
- Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji
- Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya HF
- Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan
- Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap
"Jadi totalnya penggugat 20 orang," ucapnya.