Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Minggu 15 Des 2024, 20:27 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho. (Poskota/Pandi)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho. (Poskota/Pandi)

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update