Tahap II Cair, Kadisdik DKI Ungkap Kriteria Peserta Bukan Penerima KJP Plus dan KJMU

Minggu 15 Des 2024, 22:19 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (jakarta.go.id)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (jakarta.go.id)

"Alhamdulillah dananya sudah cair dan langsung saya belikan untuk keperluan sekolah. Terima kasih banyak Pemprov DKI Jakarta yang telah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk anak saya," jelas Siti.

Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update