SELAMAT! NIK KTP Atas Nama Anda Berhak Mendapatkan Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 6, Pencairan Lewat KKS Mulai Merata, Cek Informasinya

Minggu 15 Des 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos BPNT kepada para KPM. (FB/Info bansos bpnt pkh/Kemensos/Neni Nuraeni)

Ilustrasi penyaluran Bansos BPNT kepada para KPM. (FB/Info bansos bpnt pkh/Kemensos/Neni Nuraeni)

Program ini memberikan bantuan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan, seperti beras, minyak, telur, daging, terigu, dan bahan pokok lainnya. 

Setiap keluarga yang terdaftar sebagai KPM mendapatkan bantuan ini secara berkala, biasanya setiap dua atau tiga bulan sekali.

Bagi penerima yang mendapat bantuan setiap dua bulan, besaran yang diberikan adalah Rp400.000 per periode. 

Dengan demikian, dalam setahun, total bantuan yang diterima oleh setiap keluarga mencapai Rp2.400.000. 

Jumlah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga yang kurang mampu, sehingga dapat meringankan beban mereka dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Persyaratan Daftar BPNT 

Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima BPNT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Salah satu syarat utama adalah terdaftarnya calon penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Selain itu, calon KPM harus mengajukan permohonan dengan menyertakan informasi pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan data dari Kartu Keluarga (KK).

Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui pengurus RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat. 

Setelah pengajuan diterima, pemerintah akan melakukan verifikasi dan seleksi untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar layak menerima bantuan. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

Mekanisme Penyaluran BPNT 2024

Penyaluran BPNT 2024 dilakukan melalui KKS. Penerima bantuan akan diberikan kartu merah putih ini, yang dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.

Berita Terkait

News Update