Data warga yang mendaftar akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel). Musyawarah ini bertujuan menentukan apakah warga tersebut layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) atau usulan baru.
3. Berita Acara dan Pre-List Akhir
Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya. Data ini kemudian menjadi pre-list akhir untuk ditindaklanjuti oleh dinas sosial.
4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Dinas sosial akan melakukan kunjungan rumah tangga untuk memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima.
Hasil verifikasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota untuk disahkan.
5. Penyampaian Data ke Pusat
Setelah disahkan, data akan diteruskan oleh bupati/wali kota kepada gubernur, lalu ke Kementerian Sosial untuk proses lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa mendaftar bansos PKH secara cepat dan praktis untuk mendapatkan pencairan saldo dana bansos di tahu 2025.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.