Penerima PKH 2025 Akan Dikurangi Secara Bertahap, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu 15 Des 2024, 15:14 WIB
Penerima bantuan PKH akan dikurangi secara bertahap. (Pinterst)

Penerima bantuan PKH akan dikurangi secara bertahap. (Pinterst)

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, anggaran untuk perlindungan sosial diperkirakan mencapai Rp 4,7 triliun, yang mencakup program PKH untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM)dan program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM.

Pencairan bantuan PKH 2025 akan lebih fokus pada tiga kelompok komponen, yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.

Namun, ada syarat yang lebih ketat untuk dapat menerima Bantuan PKH. Setiap penerima PKH harus memenuhi salah satu dari tiga komponen tersebut, dan tidak semua warga miskin bisa mendapatkan bantuan.

Misalnya, jika sebuah keluarga hanya memenuhi kategori pendidikan (misalnya hanya anak sekolah yang terbayarkan), maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan di tahun 2025 jika kategori lain tidak dipenuhi.

Sebagai contoh, jika pengurus keluarga berusia di atas 60 tahun, maka mereka akan masuk dalam kategori lansia dan berhak mendapatkan bantuan tambahan.

Rincian Komponen PKH yang Akan Mendapatkan Bantuan

PKH memiliki tiga komponen utama yang menjadi dasar pencairan bantuan, dan masing-masing komponen memiliki beberapa kategori yang perlu dipenuhi:

Komponen Kesehatan:

  • Kategori ibu hamil atau nifas (untuk kehamilan kedua dan seterusnya).
  • Anak usia dini (0-6 tahun).

Komponen Pendidikan:

  • Anak yang terdaftar di sekolah formal pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah (yang terdaftar di Dapodik atau EMIS).

Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Lansia (usia 60 tahun ke atas).
  • Disabilitas berat (yang tidak dapat beraktivitas tanpa bantuan orang lain).

Syarat untuk Menerima Bansos PKH

Tidak semua disabilitas atau kecacatan dapat menjadi penerima PKH, hanya mereka yang tergolong disabilitas beratyang memenuhi syarat.

Kendala yang sering terjadi adalah data yang tidak terupdate di Dispendukcapil, yang menyebabkan penerima yang berhak tidak mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan dokumen kependudukan telah diperbarui secara berkala.

Berita Terkait

News Update