Masyarakat yang berhak menerima pencairan dana bansos PKH ini dinyatakan layak setelah memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin dan rentan miskin, serta data NIK KTP akan terdaftar melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk syarat penerima bansos PKH sendiri antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar di DTKS: Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Golongan Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
4. Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain: Penerima Bansos tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Silahkan cek kembali nama beserta NIK KTP apakah lolos menjadi KPM PKH atau tidak secara online di web Kemensos, begini caranya:
- Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.