Apabila pencairan dilakukan untuk dua tahap sekaligus yaitu periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024, maka nominal dikali dua.
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH
Suatu keluarga harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Bansos PKH, berikut beberapa di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suatu keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Pemerima Manfaat (KPM)
- Nama keluarga yang sudah terdaftar di DTKS harus terpilih dan trtulis dalam daftar penerima bansos di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial dan lolos verifikasi rekening
- Nama Anda dinyatakan layak serta keterangan pada SP2D sudah Standing Instruction pada akun SIKS-NG semua perangkat
- Untuk KPM alokasi pencairan 3 bulan wajib menerima undangan pencairan lewat kantor Pos Indonesia dari desa setempat dan 2 bulan sekali sudah memiliki KKS yang tersambung dengan bank penyalur
- Memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos Kemensos
Kemudian perlu dicatat bahwa Bagi Anda KPM yang menerima undangan pencairan maka segera siapkan KTP, KK, dan undangan pencairan bantuan sosial PKH untuk mencairkan bantuan di PT Pos Indonesia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana Bansos PKH melalui PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Kemudian bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada uang tunai yang dicairkan melalui Bansos, bukan ke dompet elektronik DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.