Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia (usia 60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 mencapai Rp 4,7 triliun.
Dana ini akan digunakan untuk mendukung 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 18,8 juta penerima program Kartu Sembako.
Syarat Ketat untuk PKH 2025
Pemerintah menekankan bahwa tidak semua masyarakat miskin akan otomatis menjadi penerima PKH. Setiap KPM harus memenuhi salah satu dari tiga komponen yang telah ditetapkan.
Misalnya, kategori lansia hanya berlaku untuk individu yang terdaftar dengan usia 60 tahun ke atas di kartu keluarga.
Begitu pula untuk kategori ibu hamil atau anak usia dini, bantuan hanya diberikan kepada kehamilan kedua atau anak hingga usia 6 tahun.
Peningkatan Bantuan dan Penyesuaian Data
Bantuan PKH pada tahun 2025 akan disesuaikan berdasarkan kategori yang dimiliki setiap keluarga. Misalnya, lansia dan penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Namun, proses verifikasi data menjadi sangat penting untuk memastikan kelayakan penerima, terutama jika data keluarga tidak terintegrasi dengan baik di Disdukcapil.
Harapan dan Tantangan
Dengan strategi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas bansos sekaligus mendorong pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.