POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang tersemat di deretan penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH), berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 pada Tahap 4 2024.
Dikutip dari situs resmi Kemensos, pencairan subsidi PKH tahap keempat tersebut mencakup periode alokasi untuk bulan Oktober hingga Desember 2024.
Saldo dana bansos Rp600.000 tersebut diberikan kepada kategori khusus penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) 70 tahun keatas.
Di mana, Pemerintah menyediakan saldo dana bansos hingga Rp2.400.000 selama tahun 2024 untuk kategori tersebut dengan pembagian dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali.
Namun, subsidi PKH tidak hanya menyasar kelompok penyandang disabilitas dan lansia. Program ini juga mencakup berbagai komponen penerima manfaat lainnya, dengan nominal dana yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima.
Setiap kategori penerima manfaat ini akan mendapatkan jumlah nominal bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik mereka.
Pencairan Bansos PKH Tahap 4
Dari informasi kanal YouTube Dunia Bansos, proses pencairan dana bantuan sosial untuk tahun 2024 dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang melibatkan empat bank Utama.
Keempat bank yang terdiri dari BNI, BRI, BSI dan Mandiri telah bekerja sama untuk menyalurkan bantuan sosial secara bertahap ke penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun pencairan dilakukan secara bertahap, ada kemungkinan bahwa beberapa penerima manfaat akan menerima dana lebih awal daripada yang lain.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan proses teknis di masing-masing bank penyalur dan juga faktor-faktor lain yang mempengaruhi distribusi dana bansos.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengecek status penerima bansos secara berkala di situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) untuk memastikan Anda berhak menerima bantuan.