NIK e-KTP Anda Terdata Masuk sebagai Penerima Dana Bansos Rp1.500.000 dari PKH, Jadwal Undangan Pencairan via Pos Indonesia Sudah Tertera, Cek Sekarang

Minggu 15 Des 2024, 20:36 WIB
Jadwal pencairan dana bansos PKH dari PT Pos Indonesia sudah tertera untuk NIK e-KTP Anda yang terdata masuk sebagai penerima bantuan pemerintah. (FB/info bansos cair/PT Pos/Neni Nuraeni)

Jadwal pencairan dana bansos PKH dari PT Pos Indonesia sudah tertera untuk NIK e-KTP Anda yang terdata masuk sebagai penerima bantuan pemerintah. (FB/info bansos cair/PT Pos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Jadwal undangan untuk pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari PT Pos Indonesia sudah tertera untuk sejumlah wilayah.

Salah satunya adalah daerah di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang telah memiliki jadwal penyaluran bantuan sosial yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 18 November 2024.

"Untuk pencairan bantuan yang dilakukan melalui PT Pos, waktu pembagiannya sudah mulai terjadwal dengan baik. Di beberapa daerah seperti Kota Palu, bantuan PKH petiode 3 dan 4 akan cair mulai tanggal 15 hingga 18 Desember," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, Minggu, 15 Desember 2024. 

Tentunya, agenda penyaluran ini telah dinantikan lama oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Juli lalu.

Terutama bagi mereka yang gagal buka rekening kolektif (burekol) untuk peralihan penyaluran saldo dana bansos dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Rincian Nominal Bansos PKH

Adapun besaran dana yang akan diberikan yaitu Rp1.500.000 merupakan periode tahap 3 dan 4 bansos PKH, atau periode Juli-September dan Oktober-Desember.

Nominal tersebut diperuntukkan bagi KPM kategori ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita (0-6 tahun.

Di mana untuk masing-masing dana bantuan PKH yang diterima per bulannya yaitu Rp250.000, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan.

Sehingga total pencairan bansos PKH untuk dua kategori tersebut selama satu tahun sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Komponen lainnya yang termasuk dalam KPM di bansos PKH seperti anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas berat juga akan mendapatkan dana bantuan sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah.

Para KPM bisa melakukan pengecekan status penerima mereka melalui situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Syarat Penerima Bansos PKH

Selain menyasar keluarga miskin dan kurang mampu, bantuan sosial PKH diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos Sosial (Kemensos).

Data-data dalam sistem ini diambil dari sejumlah syarat yang disertakan calon penerima manfaat.

Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Berkas tersebut sebelumnya diserahkan kepada pihak RT/RW, desa, kelurahan atau aplikasi Cek Bansos saat melakukan pendaftaran.

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain agar masyarakat bisa menjadi bagian dari penerima manfaat:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

Calon penerima harus memiliki KTP yang membuktikan statusnya sebagai WNI.

2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan

Keluarga harus terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan, berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

4. Tidak Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak boleh telah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja, agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

Demikian informasi mengenai pencairan dana bansos PKH Rp1.500.000 untuk kategori yang ada dalam bansos PKH. 

Di mana jadwal penyaluran melalui PT Pos Indonesia sudah tertera dan akan dimulai pada 16 Desember 2024.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update